IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Cara Menentukan Besaran PTKP untuk Karyawati Kawin

21 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Cara Menentukan Besaran PTKP untuk Karyawati Kawin
Image showing tax form with PTKP calculation for a married female employeeGambar: news.ddtc.co.id

Pada 21 Oktober 2025, Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan cara menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi karyawati yang menikah dan tidak menggabungkan NPWP suami. Penetapan ini mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.168/2023. PTKP yang berlaku adalah tarif TK/0 sebesar Rp54 juta.

Status K (kawin) hanya dapat diberikan kepada salah satu pasangan. Jika suami tidak memperoleh penghasilan, karyawati dapat memperoleh tambahan PTKP dengan menunjukkan surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat. Surat tersebut harus menyatakan bahwa suami tidak menerima atau memperoleh penghasilan.

Karyawati yang memenuhi syarat dapat menikmati PTKP penuh Rp54 juta serta tambahan jika suami tidak berpenghasilan. Ketentuan ini dapat menurunkan beban pajak penghasilan karyawati selama tahun pajak. Perubahan status di tengah tahun tidak mengubah besaran PTKP yang telah ditetapkan pada awal tahun. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814621/simak-begini-cara-menentukan-besaran-ptkp-untuk-karyawati-kawin).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article