IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Cara Kerja P3B Menghilangkan Pajak Berganda pada Penghasilan

16 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Cara Kerja P3B Menghilangkan Pajak Berganda pada Penghasilan
Ilustrasi dokumen perjanjian pajak bergandaGambar: news.ddtc.co.id

P3B, atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, menetapkan cara alokasi hak pemajakan atas penghasilan antara negara sumber dan negara domisili. Terdapat tiga tipe ketentuan alokasi: eksklusif ke satu negara, berbagi antara sumber dan domisili, serta berbagi dengan batas tarif. Dengan aturan ini, pajak berganda dapat dihindari.

Ketentuan pertama menggunakan frasa 'shall be taxable only' sehingga hanya satu negara yang memajaki penghasilan. Pada ketentuan kedua dan ketiga, hak pertama diberikan kepada negara sumber, sementara negara domisili memperoleh hak residual, biasanya dengan frasa 'may be taxed … but the tax so charged shall not exceed'. Penghapusan pajak berganda dilakukan lewat metode pembebasan, di mana negara domisili tidak memajaki kembali, atau metode kredit, di mana negara domisili memberikan kredit sebesar pajak yang sudah dipungut oleh negara sumber.

Dengan demikian, P3B menjadi instrumen utama untuk mengurangi beban pajak ganda pada wajib pajak internasional. Jika negara sumber menurunkan tarif, hak pemajakan negara domisili meningkat, dan sebaliknya. Penghapusan ini dapat juga dicapai secara unilateral melalui peraturan domestik masing‑masing negara. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/literasi/buku/1814491/bagaimana-cara-kerja-p3b-dalam-menghilangkan-dampak-pajak-berganda).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article