BeritaPajak
BeritaPajak

Cara Hitung Omzet untuk Wajib PKP Berdasarkan Aturan Pajak 2025

27 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Cara Hitung Omzet untuk Wajib PKP Berdasarkan Aturan Pajak 2025
Petugas Kring Pajak menjelaskan cara menghitung omzet PKPGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Pada Senin 27 Oktober 2025, contact center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) memberikan penjelasan tentang cara menentukan omzet bruto usaha untuk keperluan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjelasan disampaikan melalui layanan telepon resmi DJP.

Menurut Pasal 17 PMK 164/2023, pengusaha harus menjadi PKP bila omzet bruto dalam satu tahun buku melebihi batas usaha kecil, yaitu Rp4,8 miliar. Omzet bruto mencakup total nilai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN. Penyerahan yang tidak termasuk BKP atau JKP, atau yang dikecualikan dari PPN, tidak dihitung untuk batas PKP.

Dengan demikian, pelaku usaha perlu memisahkan penjualan yang kena PPN dari yang tidak, karena hanya yang kena PPN yang memengaruhi status PKP. Jika omzet kena PPN melewati Rp4,8 miliar, usaha wajib mendaftar sebagai PKP dan melaporkan pajak sesuai ketentuan. Penjelasan ini membantu menghindari kesalahan klasifikasi dan memastikan kepatuhan pajak.

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn