Cara Hitung Omzet untuk Wajib PKP Berdasarkan Aturan Pajak 2025
27 Oktober 2025 ⢠Ben Asmadeus

JAKARTA ā Pada Senin 27āÆOktoberāÆ2025, contact center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) memberikan penjelasan tentang cara menentukan omzet bruto usaha untuk keperluan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjelasan disampaikan melalui layanan telepon resmi DJP.
Menurut PasalāÆ17 PMKāÆ164/2023, pengusaha harus menjadi PKP bila omzet bruto dalam satu tahun buku melebihi batas usaha kecil, yaitu Rp4,8āÆmiliar. Omzet bruto mencakup total nilai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN. Penyerahan yang tidak termasuk BKP atau JKP, atau yang dikecualikan dari PPN, tidak dihitung untuk batas PKP.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memisahkan penjualan yang kena PPN dari yang tidak, karena hanya yang kena PPN yang memengaruhi status PKP. Jika omzet kena PPN melewati Rp4,8āÆmiliar, usaha wajib mendaftar sebagai PKP dan melaporkan pajak sesuai ketentuan. Penjelasan ini membantu menghindari kesalahan klasifikasi dan memastikan kepatuhan pajak.
Sumber: DDTCNews