BMTP Diterapkan pada Impor Benang Kapas Mulai 30 Okt 2025
26 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pada impor benang kapas mulai 30 Oktober 2025. Tarif dikenakan selama tiga tahun, hingga 29 Oktober 2028.
Keputusan diambil setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyelesaikan penyelidikan yang diminta Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menunjukkan penurunan produksi, penjualan, tenaga kerja, dan kapasitas pakai industri benang kapas domestik. BMTP dikenakan sebesar Rp7.500 per kilogram pada tahun pertama, Rp7.388 pada tahun kedua, dan Rp7.277 pada tahun ketiga, berlaku untuk kode tarif 5204‑5206.
BMTP bertujuan mencegah kerugian serius pada produsen dalam negeri dan memberi mereka waktu melakukan penyesuaian struktural. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah melindungi sektor tekstil nasional dari lonjakan impor.
Sumber: DDTCNews