IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Bebas Pajak Kendaraan Listrik Turunkan Pendapatan DKI

22 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Bebas Pajak Kendaraan Listrik Turunkan Pendapatan DKI
Jakarta officials discuss electric vehicle tax exemption impactGambar: pajak.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti kebijakan tarif nol persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan listrik yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengurangi potensi pendapatan daerah sekitar Rp3 triliun. Penurunan ini terjadi di tengah peningkatan penjualan kendaraan listrik di ibukota.

Kebijakan bebas pajak ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat memberikan insentif sementara untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, namun dampaknya pada penerimaan daerah belum dievaluasi. Bapenda DKI mengajukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

Jika kebijakan tetap, penurunan pendapatan dapat memperparah tekanan fiskal DKI, terutama setelah pemotongan Transfer Dana (TKD) sebesar hampir 60 % untuk tahun anggaran 2026. Pemerintah provinsi berencana menyesuaikan kebijakan pajak dan mengoptimalkan sumber pendapatan tanpa menambah beban masyarakat. Evaluasi kebijakan diharapkan selesai sebelum akhir tahun 2025.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article