Bandung Naikkan Pajak Restoran dan PBB Mulai 2026
21 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemkot Bandung melalui Wali Kota Muhammad Farhan menandatangani Nota Kesepakatan KUA‑PPAS 2026, yang menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026. Pemerintah kota berencana menaikkan Pajak Bangunan 1 (PB1) atas layanan restoran serta mempertimbangkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut dipicu oleh penurunan transfer dana dari pemerintah pusat sekitar Rp600 miliar, sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus ditingkatkan. Untuk menutup kekurangan, kota akan mengoptimalkan PAD melalui pajak restoran, hotel, hiburan, serta memperkuat pengawasan dan digitalisasi pembayaran pajak.
Wali Kota menekankan bahwa kenaikan pajak akan dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan pelaku usaha, sambil melakukan efisiensi belanja operasional. Upaya ini diharapkan menjaga kestabilan keuangan daerah tanpa mengurangi pelayanan publik.
Sumber: Pajak.com