BeritaPajak

Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pariwisata Berlaku Oktober 2025

DDTCNews
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pariwisata Berlaku Oktober 2025
Ilustrasi insentif PPh 21 DTP bagi industri pariwisataGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72/2025 memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata. Insentif mencakup 77 kode KLU dan mulai berlaku pada masa pajak Oktober‑Desember 2025.

Sebelumnya, sektor pariwisata tidak termasuk dalam PMK 10/2025, sehingga pemerintah menambahnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Kriteria perusahaan meliputi memiliki KLU utama yang tercantum dalam lampiran PMK 72/2025, sementara pegawai yang berhak adalah yang berstatus tetap dengan gaji ≤ Rp10 juta per bulan atau tidak tetap dengan upah harian ≤ Rp500 ribu. Pegawai harus memiliki NIK/NPWP yang terdaftar di sistem DJP dan tidak menerima insentif DTP lain.

Dengan DTP, pajak PPh 21 dibayarkan pemerintah, sehingga pegawai menerima gaji bersih penuh. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya saing usaha pariwisata dan memperluas kesempatan kerja pada akhir 2025.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn