IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Aturan Pemeriksaan Pajak 2025 Perketat Waktu dan Transfer Pricing

17 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Aturan Pemeriksaan Pajak 2025 Perketat Waktu dan Transfer Pricing
Illustration of tax audit documents and calendarGambar: pajak.com

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) pada 17 Oktober 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan pemeriksaan pajak di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan aturan baru tersebut.

PMK 15/2025 menurunkan batas maksimal masa pemeriksaan menjadi lima bulan, dengan rincian satu bulan untuk pemeriksaan spesifik, tiga bulan untuk fokus, dan lima bulan untuk komprehensif, dibandingkan sebelumnya hingga dua tahun. Pemeriksa wajib mengeluarkan Temuan Sementara dan wajibikan Wajib Pajak menyampaikan dokumen dalam satu bulan setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Selain itu, SEMA 2/2024 memperketat penerimaan dokumen di Pengadilan Pajak, sementara PMK 136/2024 memperkenalkan pajak minimum global 15 % bagi perusahaan multinasional.

Akibatnya, perusahaan harus menyiapkan seluruh data dan dokumen lebih awal serta memantau kebijakan transfer pricing untuk mengurangi risiko koreksi dan sanksi. Penyelesaian sengketa transfer pricing dapat memakan lebih dari lima tahun dan menimbulkan beban keuangan. Penggunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (APA) atau prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP) dapat menjadi alternatif mitigasi.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article