Aturan Pajak untuk Orang Pribadi yang Meninggal dan Tinggalkan
26 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pada 26 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pedoman tentang perlakuan pajak bagi orang pribadi yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan. Pedoman tersebut menjelaskan ketentuan yang harus dipatuhi oleh ahli waris dalam melaporkan harta peninggalan.
Orang pribadi (OP) yang meninggal dianggap sebagai subjek pajak yang harta warisannya dikenai pajak penghasilan dan/atau pajak atas harta warisan. Prosedur pelaporan meliputi pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) warisan dan pembayaran tarif yang telah ditetapkan.
Pedoman ini memberikan kejelasan bagi wajib pajak dan membantu otoritas memastikan kepatuhan pajak atas warisan. Dengan memahami aturan ini, ahli waris dapat mengelola kewajiban pajak secara tepat waktu.
Sumber: DDTCNews