Aturan DER 4:1: Batas Utang vs Modal di Indonesia
17 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 yang berlaku sejak 9 September 2015. Peraturan tersebut menetapkan batas rasio utang terhadap modal (Debt‑to‑Equity Ratio/DER) sebesar empat banding satu untuk tujuan perhitungan pajak penghasilan.
Batas DER 4:1 membatasi pengakuan biaya bunga hanya sampai utang empat kali modal, sehingga mengurangi potensi penghindaran pajak melalui struktur modal yang terlalu berutang (thin capitalization). Aturan ini juga menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 6 Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pengurangan biaya untuk memperoleh dan memelihara penghasilan.
Bagi perusahaan multinasional, batas ini dapat membatasi penggunaan pinjaman internal untuk menurunkan laba kena pajak, sementara usaha kecil dan menengah yang memiliki rasio utang‑modal rendah mungkin merasa terbatas dalam memperoleh pendanaan. Pemerintah memiliki wewenang, melalui Undang‑Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, untuk meninjau batas tersebut dan mempertimbangkan pendekatan internasional seperti BEPS Action 4 yang mengaitkan deduksi bunga dengan persentase EBITDA.
Sumber: Pajak.com