Aturan CRS Baru Gantikan PMK 70/2017, DJP Umumkan Perubahan
27 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menggantikan PMK 70/2017 tentang Pedoman Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Rancangan tersebut diumumkan melalui Pengumuman No. PENG‑3/PJ/2025 pada 27 Oktober 2025.
Penggantian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Amended CRS, versi terbaru standar pelaporan keuangan internasional yang dikeluarkan OECD. Aturan baru menambah cakupan laporan menjadi produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral (CBDC), serta mengatur pencegahan duplikasi antara AEOI CRS dan Crypto‑Asset Reporting Framework (CARF). Selain itu, prosedur pelaporan diperkuat, termasuk penambahan data tentang pengendali entitas (controlling person) dan format XML yang disesuaikan dengan Amended CRS.
Dengan perubahan ini, lembaga jasa keuangan dan entitas terkait memiliki waktu untuk mengidentifikasi rekening dan menyiapkan data sesuai ketentuan baru, sehingga meningkatkan kepatuhan pajak dan konsistensi pertukaran informasi internasional.
Sumber: DDTCNews