IKLAN
Memuat slot top-leaderboard…
BeritaPajak

Asas Self‑Assessment Pajak Kabur, WP Urus Pajak Pihak Lain

26 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article…
Asas Self‑Assessment Pajak Kabur, WP Urus Pajak Pihak Lain
Illustrasi prinsip self‑assessment pajak yang kaburGambar: news.ddtc.co.id

Pada 26 Oktober 2025, otoritas pajak menyoroti bahwa asas self‑assessment di Indonesia kini mengalami keburaman. Wajib pajak (WP) tidak hanya menghitung dan melaporkan pajak sendiri, melainkan juga terlibat dalam administrasi pajak pihak lain.

Self‑assessment secara tradisional berarti wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Namun, seiring meluasnya objek PPh Pemotongan dan Pemungutan, WP diberikan tugas tambahan untuk memungut, menyetor, dan mengadministrasikan pajak atas pihak ketiga.

Perubahan ini menambah beban administratif bagi WP dan menandakan bahwa kebijakan fiskal menuntut peran lebih aktif dalam pengelolaan pajak. Dampaknya dapat mempengaruhi kepatuhan dan beban biaya bagi perusahaan serta individu.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…