Asas SelfâAssessment Pajak Kabur, WP Urus Pajak Pihak Lain
26 Oktober 2025 ⢠Ben Asmadeus

Pada 26 Oktober 2025, otoritas pajak menyoroti bahwa asas selfâassessment di Indonesia kini mengalami keburaman. Wajib pajak (WP) tidak hanya menghitung dan melaporkan pajak sendiri, melainkan juga terlibat dalam administrasi pajak pihak lain.
Selfâassessment secara tradisional berarti wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Namun, seiring meluasnya objek PPh Pemotongan dan Pemungutan, WP diberikan tugas tambahan untuk memungut, menyetor, dan mengadministrasikan pajak atas pihak ketiga.
Perubahan ini menambah beban administratif bagi WP dan menandakan bahwa kebijakan fiskal menuntut peran lebih aktif dalam pengelolaan pajak. Dampaknya dapat mempengaruhi kepatuhan dan beban biaya bagi perusahaan serta individu.
Sumber: DDTCNews