Ancaman Impor Pakaian Bekas Ilegal bagi Pendapatan dan UMKM

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, mengungkapkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, bahwa impor pakaian bekas ilegal menimbulkan lima ancaman utama bagi Indonesia. Praktik penyelundupan tersebut terjadi tanpa izin resmi dan melanggar peraturan bea masuk.
Ancaman pertama adalah hilangnya bea masuk yang seharusnya menjadi pendapatan negara. Kedua, pakaian ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga mengganggu persaingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor garmen. Ancaman ketiga melibatkan pelanggaran hukum, sementara keempat terkait manipulasi faktur (under‑invoicing) yang menurunkan nilai impor tercatat, dan ancaman kelima adalah risiko kesehatan karena barang tidak disterilisasi.
Dampak kumulatif mengurangi penerimaan negara, memperburuk posisi produsen lokal, dan menimbulkan potensi wabah kulit. Oleh karena itu, penanganan memerlukan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan kepolisian untuk menegakkan peraturan serta melindungi kesehatan publik.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.