Akses Faktur Pajak Ditutup, PKP Harus Ajukan Klarifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, efektif sejak 31 Oktober 2025. Penutupan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan dapat dibuka kembali apabila PKP mengajukan klarifikasi sesuai prosedur.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak PER‑19/PJ/2025 pasal 3 ayat (1), PKP yang aksesnya dinonaktifkan berhak mengirimkan klarifikasi tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar. Klarifikasi harus memuat identitas, tujuan, penjelasan, serta dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti potong, bukti pungut, dan tanda terima SPT Tahunan atau Masa selama tiga bulan terakhir.
Jika klarifikasi diterima, PKP akan memperoleh kembali hak membuat faktur, yang penting untuk melaksanakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menjaga kelancaran transaksi bisnis. Proses ini menegaskan komitmen otoritas pajak terhadap kepatuhan serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak memperbaiki pelanggaran.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.