Akses Faktur Pajak Dinonaktifkan, PKP Tanpa Klarifikasi Dicabut
4 November 2025 • Ben Asmadeus

Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memberikan klarifikasi atas penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dapat dicabut statusnya oleh otoritas pajak. Penonaktifan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 19/PJ/2025.
Klarifikasi harus disampaikan dalam waktu 30 hari sejak akses dinonaktifkan; bila tidak atau ditolak, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang mencabut pengukuhan PKP sesuai Pasal 65 ayat (4) PMK No 81/2024. Penonaktifan dapat terjadi bila PKP diduga menyalahgunakan status atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
PKP yang dicabut dapat dikukuhkan kembali setelah memenuhi ketentuan pada Pasal 65 ayat (3) PMK No 81/2024. Kebijakan ini menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi faktur bagi wajib pajak.
Sumber: DDTCNews