BeritaPajak

Akses Faktur Pajak Dicabut bagi PKP Utang Lebih dari Rp250 Juta

DDTCNews•
Akses Faktur Pajak Dicabut bagi PKP Utang Lebih dari Rp250 Juta
Ilustrasi penonaktifan akses faktur pajakGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pada 31 Oktober 2025 bahwa ia berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki tunggakan pajak. PKP dengan tunggakan minimal Rp250 juta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, atau Rp1 miliar di KPP selain Pratama, akan kehilangan akses tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025, yang menyebutkan kriteria tunggakan dan memberi mandat kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk menonaktifkan akses. PKP yang terkena dapat mengajukan klarifikasi dengan melampirkan dokumen pendukung, kemudian kepala KPP akan meneliti dan memutuskan apakah akses dapat diaktifkan kembali.

Bagi wajib pajak, penonaktifan akses faktur dapat mengganggu proses penjualan dan pencatatan pajak, sehingga mendorong penyelesaian tunggakan atau pengajuan klarifikasi tepat waktu. Jika klarifikasi diterima, hak untuk membuat faktur pajak akan dipulihkan, menjaga kelancaran operasional bisnis.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn