Airlangga Pastikan Perpanjangan PPh Final UMKM nol koma lima

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 Oktober 2025. Dalam rapat tersebut ia menyampaikan bahwa pemerintah siap memperpanjang tarif PPh Final sebesar nol koma lima persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tarif tersebut awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 dengan masa berlaku tujuh tahun bagi UMKM orang pribadi, empat tahun bagi CV, dan tiga tahun bagi PT, sehingga berakhir pada awal 2025. Pemerintah kemudian memutuskan memperpanjangnya hingga 2029, dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa rancangan perubahan peraturan sudah berada pada tahap penyelesaian setelah izin prakarsa diberikan Presiden pada 25 Agustus 2025.
Perpanjangan ini menjaga keringanan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, mendukung program prioritas nasional untuk pertumbuhan sektor usaha kecil, serta diharapkan memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional pada 2026 dan seterusnya.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.