IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

13 Potensi Sengketa Pajak di Ekonomi Digital Dijelaskan Hakim

4 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
13 Potensi Sengketa Pajak di Ekonomi Digital Dijelaskan Hakim
Hakim Junaidi Eko Widodo menjelaskan sengketa pajak digitalGambar: news.ddtc.co.id

Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo menjelaskan pada 4 November 2025 bahwa perkembangan ekonomi digital dapat menimbulkan setidaknya 13 jenis sengketa pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Sengketa tersebut diperkirakan akan diajukan ke Pengadilan Pajak oleh wajib pajak atau fiskus.

Sengketa muncul karena perbedaan penafsiran regulasi atau masalah teknis dalam penyetoran pajak, seperti penentuan objek pajak, tarif, dan dasar pengenaan pajak (DPP). Junaidi mengidentifikasi lima potensi sengketa PPN, termasuk yurisdiksi fiskal, penentuan objek, tarif, kredit pajak masukan, dan pelaporan lintas negara. Delapan sengketa PPh meliputi penunjukan pemungut, penentuan objek dan tarif, pelaporan, serta ambiguitas status hukum penyedia platform.

Penyelesaian sengketa akan diputuskan oleh Pengadilan Pajak atau Pengadilan Tata Usaha Negara, tergantung status pihak terkait. Pemahaman atas potensi konflik ini penting bagi pelaku ekonomi digital untuk mempersiapkan kepatuhan dan mengurangi risiko litigasi.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article