Penerimaan Pajak Banten Rp48,22 Triliun, 59 Persen APBN 2025

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatat penerimaan pajak sebesar Rp48,22 triliun hingga 30 September 2025. Angka tersebut setara 59,18 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp81,48 triliun.
Realitas penerimaan didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) non‑minyak dan gas sebesar 59,70 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Mewah (PPnBM) 57,29 persen, serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 76,62 persen. PPN impor menyumbang 28,02 persen, PPN dalam negeri 28,95 persen, dan PPh badan 12,08 persen dari total penerimaan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa mencatat pencapaian tertinggi dengan 61,88 persen target. Kanwil DJP Banten memperkuat sinergi data dengan Pemerintah Provinsi untuk mengoptimalkan potensi pajak, yang mendukung pembiayaan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan sektor industri, perdagangan, serta properti.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.