Pajak Jawa Barat Capai 74,45 Triliun hingga September 2025

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Barat, dipimpin Fahma Sari Fatma, melaporkan bahwa penerimaan pajak provinsi hingga 30 September 2025 mencapai 74,45 triliun rupiah. Angka ini tumbuh 5,96 % secara tahunan (year‑on‑year).
Dari total pendapatan daerah sebesar 102,51 triliun rupiah, pajak menyumbang 66,57 % dari target 153,99 triliun rupiah. Pertumbuhan utama berasal dari Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan PPh Final yang naik 6,61 %, sementara PPh Pasal 21 turun karena konsentrasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kinerja Polri. PPN dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) menyusut 1,35 % akibat peningkatan restitusi.
Dengan realisasi belanja 87,04 triliun rupiah, provinsi mencatat surplus regional 15,47 triliun rupiah, menandakan posisi fiskal yang kuat. Surplus tersebut mendukung pelaksanaan program sosial seperti Makan Bergizi Gratis dan pembiayaan perumahan, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.