Kemenperin Siapkan 5 Insentif untuk Dorong Industri Tekstil

Kementerian Perindustrian mengumumkan pada 25 Oktober 2025 bahwa pemerintah menyiapkan minimal lima jenis insentif, baik fiskal maupun non‑fiskal, bagi pelaku industri tekstil dan produk tekstil nasional. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat daya saing dan mencegah penurunan produksi di sektor tersebut.
Menurut Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita, industri tekstil tumbuh 5,39 % dan menyumbang 0,98 % PDB antara kuartal IV/2024 hingga kuartal II/2025, sehingga diperlukan kebijakan untuk mempercepat transformasi. Kelima insentif meliputi kemudahan investasi melalui PP 28/2025, program restrukturisasi mesin hemat energi, skema Kredit Industri padat karya dengan alokasi Rp20 triliun, fasilitas masterlist impor barang modal, serta insentif fiskal seperti tax holiday dan supertax deduction.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem tekstil yang berkelanjutan, meningkatkan investasi, dan menciptakan lapangan kerja, menjadikan sektor sebagai pilar strategis manufaktur nasional. Menteri menegaskan bahwa dukungan ini penting untuk pertumbuhan inklusif dan daya saing global industri tekstil Indonesia.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.