Warga Jawa Barat Bisa Cicil Pajak Kendaraan via T‑Samsat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkenalkan skema baru pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat dicicil. Pengumuman dilakukan di Bandung pada Senin, 27 Oktober 2025 oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Cicilan dapat dilakukan melalui aplikasi T‑Samsat, dan juga mencakup pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Wajib pajak harus memiliki rekening BJB dan terdaftar di T‑Samsat melalui BJB Digi, serta tidak memiliki tunggakan PKB tahun sebelumnya.
Skema ini memberi fleksibilitas menentukan tanggal pembayaran sesuai kondisi keuangan, dengan sistem autodebet yang menyalurkan pembayaran secara otomatis. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan pajak kendaraan meningkat dan beban pembayaran menjadi lebih terjangkau.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.