Wakil Gubernur Banten Janji Tutup Tambang Ilegal Tak Bayar Pajak

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan pada 26 Oktober 2025 komitmen pemerintah provinsi untuk menutup semua tambang ilegal di wilayah Banten. Penutupan tersebut akan dilakukan setelah identifikasi lokasi tambang yang tidak membayar pajak mineral non‑logam dan batuan (MBLB).
Menurut Natakusumah, tambang ilegal menyebabkan kerugian negara karena menghindari pembayaran pajak, kontribusi sosial (CSR), dan tidak mematuhi standar lingkungan. Pemerintah provinsi berhak memungut opsen pajak MBLB sebesar 25 % dari pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota, sementara pemerintah kab/kota dapat mengenakan pajak maksimal 20 % dari nilai jual hasil tambang.
Penutupan dan pengawasan ketat diharapkan mengurangi pencemaran air, kematian ikan, serta banjir, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak bagi pemerintah daerah. Langkah ini menegaskan komitmen Banten dalam menegakkan regulasi pertambangan dan melindungi sumber daya alam.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.