BeritaPajak

Purbaya Beri Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat Ekonomi Nataru

Pajak.com•
Purbaya Beri Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat Ekonomi Nataru
Menteri Purbaya dan AHY membahas insentif pajak tiket pesawatGambar: pajak.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif PPN 6 % untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada libur Natal 2025‑2026 di seluruh Indonesia. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 dan 10 Januari 2026.

Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa subsidi PPN dapat menurunkan harga tiket hingga 14 %, baik pada libur Nataru maupun mudik Lebaran. Kebijakan ini diatur dalam PMK No 71/2025, yang menetapkan PPN 11 % dibagi 5 % ditanggung penumpang dan 6 % ditanggung pemerintah.

Menurut AHY, penurunan harga tiket diharapkan mendorong mobilitas masyarakat, meningkatkan belanja selama liburan, dan memberi manfaat bagi UMKM serta daerah tujuan. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah menjaga daya beli dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor transportasi udara.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Purbaya Beri Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat Ekonomi Nataru | BeritaPajak