BeritaPajak

Pengusaha Kayu Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp4,75 Miliar

Pajak.com•
Pengusaha Kayu Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp4,75 Miliar
Pengadilan Negeri Ambon memproses kasus penggelapan PPN oleh pengusaha kayuGambar: pajak.com

Pengusaha kayu berinisial HS dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp4,75 miliar oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 16 Oktober 2025. Ia dinyatakan bersalah atas penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp1.188.786.733. Putusan tersebut merupakan hasil persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum menuntut denda pokok sebesar Rp1,18 miliar, yang kemudian dikalikan empat sesuai ketentuan Undang‑Undang, menghasilkan total denda Rp4,75 miliar. Sebelumnya, Kanwil DJP Papabrama telah memberi kesempatan kepada HS untuk melunasi kewajiban secara sukarela, namun tidak ada pembayaran sehingga penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kepolisian dilanjutkan.

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha di Papua dan Maluku, untuk menyetorkan PPN yang dipungut kepada kas negara. Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) guna memastikan kepatuhan.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn