Pemkot Balikpapan Gandeng Kejari Lewat Surat Kuasa Khusus,

Pemkot Balikpapan bersama Kejari Balikpapan menagih utang pajak daerah pada Senin, 27 Oktober 2025, dan berhasil mengumpulkan minimal Rp20 miliar. Penagihan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang memberi wewenang Kejari.
Kejari memperkuat upaya dengan sosialisasi dan tindakan penagihan kepada wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan 1‑5 tahun. BPPDRD (Badan Pengelola Pajak Daerah) menyebut sinergi ini meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang kewajiban pembayaran.
Menurut Idham, dukungan Kejari diharapkan menurunkan rasio tunggakan, memperkuat Pendapatan Asli Daerah, dan menstabilkan keuangan daerah. Upaya intensif akan terus dilakukan untuk menagih piutang yang masih besar.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.