KPP Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,19 Miliar

KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan pada 9 Oktober 2025, mengambil tiga mobil, satu sepeda motor, dan satu bidang tanah milik PT N. Aksi ini merupakan bagian dari Pekan Sita Serentak yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita pajak negara (JSPN) berdasarkan UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023. Sebelum penyitaan, wajib pajak telah menerima surat teguran, surat paksa, dan langkah penagihan aktif lainnya.
Aset yang disita kini berada di bawah penguasaan negara sebagai jaminan tunggakan pajak sebesar Rp1,19 miliar. Jika tunggakan beserta biaya penagihan tidak dibayar dalam batas waktu, aset akan dilanjutkan ke tahap lelang, menegaskan upaya otoritas pajak dalam penegakan hukum.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.