Kondisi yang Membuat Wajib Pajak Berhak Mendapatkan Imbalan Bunga
22 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa wajib pajak dapat memperoleh imbalan bunga bila memenuhi kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan. Ketentuan tersebut berlaku untuk situasi pembayaran pajak yang terlambat atau kelebihan bayar.
Imbalan bunga dimaksud merupakan kompensasi atas kerugian yang timbul karena keterlambatan atau kelebihan pembayaran, dan besarnya dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan. Wajib pajak harus mengajukan bukti dan dokumen yang relevan untuk menilai kelayakan.
Pemahaman atas kondisi ini membantu wajib pajak memastikan hak mereka terpenuhi dan mengoptimalkan kepatuhan fiskal. Pemerintah berharap mekanisme ini meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/infografis/1814642/kondisi-yang-membuat-wajib-pajak-berhak-mendapatkan-imbalan-bunga).
Sumber: DDTCNews