BeritaPajak

Kerugian Negara Akibat Impor Baju Bekas Ilegal Capai Rp7,1

Pajak.com
Kerugian Negara Akibat Impor Baju Bekas Ilegal Capai Rp7,1
Customs inspection of used clothing shipmentsGambar: pajak.com

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menyampaikan pada 30 Oktober 2025 di Jakarta bahwa praktik impor pakaian bekas ilegal telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp7,1 triliun. Penelitian lembaga tersebut mencakup periode 2005‑2024.

Kerugian tersebut berasal dari selisih pencatatan bea cukai antara data impor Indonesia dan data ekspor negara mitra, yang menunjukkan praktik misinvoicing (manipulasi nilai faktur) atau under‑invoicing (pelaporan nilai lebih rendah). Selama dua dekade, perbedaan tercatat mencapai US$591 juta, setara dengan Rp7,1 triliun dengan kurs Rp12.049 per dolar.

Perbedaan ini menandakan potensi pendapatan pajak yang tidak masuk ke kas negara, sehingga menambah beban pada wajib pajak dan mengurangi sumber daya publik. Pemerintah diperkirakan akan memperkuat pengawasan bea cukai untuk menutup celah perdagangan ilegal.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn