Kanwil DJP DIY Sita Tanah dan Kendaraan Wajib Pajak Gagal

Kanwil DJP DIY menyita aset berupa tanah dan kendaraan milik wajib pajak S setelah pengadilan memutuskan denda sebesar Rp16,69 miliar. Putusan Mahkamah Agung No. 842 PK/ menjadi dasar penyitaan.
Denda tersebut setara dengan dua kali jumlah pajak terutang, sesuai ketentuan hukum pajak. Karena S tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan akan dilelang. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Dwi Hariyadi, menyatakan langkah ini untuk melindungi penerimaan negara.
Penegakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan pajak dan mengamankan penerimaan negara. Kasus ini juga mengingatkan wajib pajak lain untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Penyitaan tanah ditandai dengan pemasangan papan resmi di lokasi.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.