DJP Ungkap Skema Pencucian Uang Senilai 58,2 Miliar Rupiah
3 November 2025 ⢠Ben Asmadeus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat pada 3 November 2025 mengungkap tindak pidana pencucian uang senilai 58,2â¯miliar rupiah yang dilakukan oleh terdakwa berinisial TB. Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara penggelapan pajak yang sebelumnya telah dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda 634,7â¯miliar rupiah.
Menurut DJP, TB menyalurkan uang hasil kejahatan melalui penempatan tunai ke sistem perbankan, konversi ke mata uang asing, transfer ke luar negeri, serta pembelian aset bernilai tinggi seperti kendaraan, apartemen, dan tanah. Aset senilai total 58,2â¯miliar rupiah telah diblokir dan disita oleh otoritas pajak, kejaksaan, kepolisian, dan PPATK dengan dukungan OJK, BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Penegakan hukum ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Upaya penyitaan aset di dalam dan luar negeri, termasuk melalui mekanisme Mutual Legal Assistance dengan Singapura, diharapkan mengembalikan dana ke kas negara.
Sumber: Pajak.com