BeritaPajak
BeritaPajak

DJBC gelar Operasi Gurita Cegah Rokok Ilegal di Tiga Wilayah

2 November 2025Ben Asmadeus

DJBC gelar Operasi Gurita Cegah Rokok Ilegal di Tiga Wilayah
DJBC officers inspecting illegal cigarette shipmentsGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan Operasi Gurita pada 2 November 2025, menargetkan peredaran rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dan pasar tradisional di Semarang, Banten, dan Kotabaru. Operasi ini mencakup inspeksi kios, toko, serta pengiriman barang yang dicurigai mengandung rokok tanpa pita cukai.

Koordinasi lintas lembaga melibatkan Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kendal, dan Kodim 0715/Kendal di Semarang, serta kerja sama dengan PJT di Banten untuk memantau pengiriman. Petugas menemukan bahwa sebagian besar rokok ilegal diperdagangkan secara daring melalui Facebook dan marketplace, dan berhasil menyita barang tanpa pita cukai setelah penyelesaian persuasif dengan pemilik toko online.

Sebelumnya, DJBC menyita 276.700 batang rokok ilegal senilai Rp442,9 juta, yang diperkirakan menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp225,2 juta. Masyarakat diimbau tidak membeli rokok tanpa pita cukai dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kantor DJBC terdekat atau hotline Bravo Bea Cukai 1500225.

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn