Bea Cukai Riau Hancurkan 25,6 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp12,8

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar pada 26 Oktober 2025. Rokok tersebut diduga berasal dari Phuket, Thailand, dan diambil setelah kapal layar motor Harapan Indah 99 GT diamankan di perairan Riau pada bulan Juni.
Operasi gabungan melibatkan Bea Cukai Dumai, Bengkalis, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, serta Pangkalan TNI AL Dumai. Petugas menemukan 5.120 karton rokok merek Camclar Original tanpa pita cukai dan menangkap seorang nakhoda berinisial MH. Barang bukti dihancurkan dengan mesin crushing sebelum dibakar, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Bobby Situmorang menegaskan tindakan ini berdasar pada UU Kepabeanan dan Cukai, serta mencegah kerugian negara diperkirakan Rp51,62 miliar. Penghancuran barang bukti menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.