Bea Cukai Validasi dan Dampingi Perusahaan untuk Raih Status “Authorized Economic Operator”

Bea Cukai Validasi dan Dampingi Perusahaan untuk Raih Status “Authorized Economic Operator”
Pajak.com, Semarang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai memberikan pendampingan kepada perusahaan yang telah memiliki status Authorized Economic Operator (AEO). Bea Cukai juga melakukan validasi kepada perusahaan untuk meraih status AEO.
Pada Oktober 2025, Tim Validator AEO Kantor Pusat Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan validasi lapangan untuk PT Bimaruna Jaya serta PT Silkargo Indonesia sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pendukung logistik. Bea Cukai juga melakukan validasi kepada PT ZTE Indonesia, PT DSI Underground, dan PT Lyondellbasell Advanced Polyolefins sebagai importir sekaligus eksportir.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan secara on site ini bertujuan untuk menilai dan memahami proses bisnis perusahaan yang mengajukan status perusahaan AEO. Hal tersebut dilakukan agar Bea Cukai dan stakeholder dapat mempererat sinergisitas yang baik dalam mendorong rantai perdagangan dunia yang aman dan efisien.
“Validasi lapangan untuk pengakuan AEO menjadi langkah tepat untuk memberikan kepercayaan dan kredibilitas perusahaan dalam rantai perdangangan dunia,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (28/7/25).
Dengan demikian, Budi memastikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dukungan Bea Cukai terhadap industri yang diharapkan dapat membantu kelancaran proses bisnis perusahaan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sementara itu, dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap regulasi kepabeanan, Bea Cukai Bekasi menggelar kegiatan Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik bersama PT Yusen Logistics Puninar Indonesia.
Kegiatan tersebut menjadi wadah diskusi interaktif mengenai penerapan sertifikasi AEO sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 (PMK 137/2023) agar dapat meningkatkan kepatuhan, efisiensi, dan daya saing pelaku usaha di sektor pergudangan serta logistik.
Sebelumnya, PT Yusen Logistics Puninar Indonesia telah memperoleh sertifikasi AEO dengan nama PT Yusen Logistics Solutions Indonesia. Namun, seiring dengan proses merger dan perubahan nama menjadi PT Yusen Logistics Puninar Indonesia, sertifikat AEO sebelumnya dicabut.
“Dalam kesempatan ini, perusahaan menyampaikan rencana untuk mengajukan kembali sertifikasi AEO, sehingga membutuhkan pemahaman mendalam mengenai tahapan pengajuan awal, benefit, serta aspek kepatuhan dalam program AEO,” ungkap Budi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Yusen Logistics Puninar Indonesia Masahiro Takagi menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang diinisiasi oleh Bea Cukai Bekasi.
“Terima kasih telah mengunjungi perusahaan kami. AEO sangat penting untuk bisnis kami. Kami sepenuhnya memahami peraturan yang berlaku. Ini adalah kesempatan yang baik untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan kami,” ujar Takagi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi Undani yang juga merupakan Client Manager AEO Bekasi menegaskan pentingnya AEO bagi perusahaan yang berorientasi global.
“AEO Bekasi menjadi tempat yang spesial di tengah kawasan industri. Operator Ekonomi Bersertifikat berlaku secara internasional dan mendunia. Bea Cukai Bekasi sangat mendukung perusahaan untuk memperkuat kepercayaan dan jaminan dalam persaingan global,” jelas Undani.
Pada kesempatan yang berbeda, Customs Advisor TaxPrime Iwan Riswanto mengapresiasi komitmen pemerintah untuk lebih menyederhanakan persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat AEO melalui penerbitan PMK 137/2023.
“Poin utama perubahan dalam PMK 137/2023 adalah lebih menyederhanakan dari 13 kriteria menjadi tujuh kriteria. Pada kondisi dan persyaratan yang dirasakan sebelumnya oleh operator ekonomi begitu sulit untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO karena persyaratannya cukup banyak. Jadi, bisa saja startup memegang AEO, asalkan semua persyaratan-persyaratan di- checklist ,” ungkap Iwan dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Graha TTH pada beberapa waktu yang lalu.
Artikel sebelumnya Perketat Kebijakan Impor Pakaian Bekas, Purbaya: Yang Nolak Saya Tangkap Duluan!
See the full version of this page
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.