Sukabumi Perpanjang Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 30

Pemkab Sukabumi memperpanjang program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan 30 November 2025. Keputusan diumumkan oleh Kepala Bapenda, Herdy Somantri, pada Selasa 14 Oktober 2025.
Pemutihan memberikan pembebasan sanksi dan potongan pokok PBB sebesar 50 % untuk tunggakan 2013‑2019, 40 % untuk 2020‑2021, 30 % untuk 2022, 20 % untuk 2023, dan 10 % untuk 2024. Untuk PBB tahun pajak 2025, wajib pajak dapat melunasi tanpa sanksi administratif. Herdy menambahkan bahwa kebijakan ini meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Program ini membantu Bapenda mencapai dan melampaui target penerimaan pajak Kuartal III 2025. Bapenda akan terus melakukan sosialisasi lewat pamflet, media massa, dan media sosial resmi.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.