BeritaPajak

Purbaya Perintahkan Sanksi atas Penagihan Pajak Rp300 Ribu Pagi

Pajak.com
Purbaya Perintahkan Sanksi atas Penagihan Pajak Rp300 Ribu Pagi
Finance Minister Purbaya reviewing a tax collection complaintGambar: pajak.com

Pada 24 Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan melalui kanal WhatsApp 'Lapor Pak Purbaya' bahwa Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa menagih pajak sebesar Rp300.000 pada pukul 05.41 pagi dan mengancam pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) bila tidak dibayar.

Menanggapi laporan tersebut, Purbaya menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjuti. Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa surat yang dikirim AR merupakan surat imbauan, bukan penagihan resmi, dan menegaskan bahwa PMK No. 61/2023 tidak mengatur jam penagihan tetapi menekankan profesionalisme serta etika pelayanan.

DJP akan memberikan pembinaan kepada AR terkait etika komunikasi dan prosedur penagihan, sementara wajib pajak diingatkan untuk menyelesaikan tunggakan tepat waktu. Langkah ini menegaskan komitmen otoritas pajak dalam menegakkan keadilan fiskal tanpa mengorbankan kepatuhan wajib pajak.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn