Purbaya: BPN Tak Dibentuk, Pajak & Bea Cukai Dikelola Kemenkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pada konferensi pers APBN Kita, Selasa 14 Oktober 2025, bahwa pemerintah tidak akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk sementara. Keputusan itu diambil meskipun BPN merupakan salah satu janji politik Presiden Prabowo Subianto.
Pengelolaan pajak dan bea cukai tetap berada di Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Purbaya menargetkan kenaikan tax ratio sebesar 0,5 poin persen tiap tahun, didukung tambahan penerimaan sekitar Rp110 triliun. Ia juga menegaskan komitmen meningkatkan kedisiplinan pegawai DJP dan DJBC.
Dengan tetap mengandalkan DJP dan DJBC, pemerintah berharap kinerja penerimaan negara menjadi lebih efektif dan efisien tanpa perlu birokrasi baru. Peningkatan tax ratio secara bertahap diharapkan mendekati target 23% terhadap PDB yang tercantum dalam RKP 2025. Kebijakan ini menegaskan fokus pada reformasi internal daripada pembentukan lembaga baru.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.