BeritaPajak

Menkeu Purbaya Hitung Ulang Rencana Pemangkasan Tarif PPN

DDTCNews
Menkeu Purbaya Hitung Ulang Rencana Pemangkasan Tarif PPN
Finance Minister Purbaya discussing VAT policyGambar: news.ddtc.co.id

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemangkasan tarif PPN belum dapat diputuskan karena menunggu data ekonomi Indonesia hingga kuartal I 2026. Ia juga mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025 telah disahkan, memperluas insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.

Purbaya menekankan bahwa mengubah tarif PPN memerlukan perhitungan banyak aspek fiskal dan ekonomi, sehingga tidak dapat dilakukan secara tergesa‑gesa. Ia juga menyatakan skeptisisme terhadap estimasi ekonomi bayangan (shadow economy) karena besarnya belum dapat dipastikan, dan menambahkan bahwa sistem Coretax membatasi unggahan lampiran PDF SPT Tahunan maksimal 25 MB untuk laporan keuangan dan 5 MB untuk dokumen lain.

Keputusan menunda pemangkasan PPN berarti beban pajak konsumsi tetap bagi wajib pajak, sementara perluasan insentif PPh 21 DTP diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor pariwisata. Pengaturan ukuran file dan peringatan penipuan Coretax menunjukkan fokus Direktorat Jenderal Pajak pada keamanan dan kepatuhan pelaporan.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Menkeu Purbaya Hitung Ulang Rencana Pemangkasan Tarif PPN | BeritaPajak