Kemendagri Minta Pelayanan Publik Optimal Meski TKD Dipangkas

Pada 28 Oktober 2025, Kementerian Dalam Negeri menyatakan pemerintah daerah harus mempertahankan mutu layanan publik walaupun transfer ke daerah (TKD) akan dipangkas pada tahun 2026.
TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp692,99 triliun, jauh di bawah perkiraan tahun ini. Dirjen Bangda Restuardy Daud menekankan bahwa setiap daerah memiliki RKPD dan harus mengoptimalkan anggaran penunjang, sementara Dirjen Keuda Agus Fatoni menambahkan pentingnya memanfaatkan pendapatan daerah, BUMD, BLUD, dan kerja sama dengan badan usaha.
Kemendagri berkomitmen mendampingi daerah dalam mengatasi dinamika fiskal, dan Kementerian Keuangan menyatakan akan meningkatkan kembali TKD bila kualitas belanja daerah membaik.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.