Kejari Sukabumi Tindak Laporan 250 Desa Tak Setorkan PBB

Jaksa Tinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi mengumumkan akan menindaklanjuti laporan tentang 250 desa di Kabupaten Sukabumi yang belum menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kas daerah. Laporan tersebut diterima pada Selasa, 28 Oktober 2025. Kepala Seksi Pidana Khusus, Agus Yuliana, menyatakan bahwa sebagian besar setoran desa berada di bawah 50%.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herdy Somantri, pembayaran PBB yang diserahkan warga kepada perangkat desa tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kejari akan memeriksa laporan keuangan desa serta data setoran PBB di Bank BJB dan mencocokkannya dengan data Bapenda. Verifikasi ini bertujuan mengidentifikasi potensi penyelewengan.
Jika terbukti ada penyalahgunaan, Kejari siap menuntut pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi. Pemerintah daerah menekankan pentingnya penerimaan PBB untuk mendanai pembangunan. Penegakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.