DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspada Tautan Coretax Palsu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan pada Selasa, 28 Oktober 2025, agar wajib pajak tidak tertipu oleh tautan palsu yang mengatasnamakan sistem Coretax. Modus penipuan tersebut menyamar sebagai aplikasi untuk mengunduh Coretax, padahal tidak ada aplikasi resmi yang dapat diunduh.
Coretax resmi dapat diakses hanya melalui situs sejak 1 Januari 2025, dan dipakai untuk mengisi SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025. DJP menyarankan wajib pajak memeriksa setiap pesan yang berisi tautan atau aplikasi, serta menggunakan simulator SPT yang tersedia bagi wajib pajak badan di Simulator untuk wajib pajak pribadi dijadwalkan diluncurkan bulan depan.
Peringatan ini penting untuk melindungi data perpajakan dari pencurian dan memastikan pelaporan dilakukan melalui kanal resmi. Dengan menunggu peluncuran simulator pribadi, wajib pajak orang pribadi dapat mengoptimalkan proses SPT secara aman.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.