DJP Catat 2,6 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550 ribu wajib pajak badan telah mengaktifkan akun Coretax pada tahun ini. Jumlah total yang aktif mencapai 2,6 juta wajib pajak, jauh di bawah target 14 juta. Data ini menunjukkan progres digitalisasi pelaporan pajak.
Namun, hanya sekitar setengah dari mereka yang telah mendaftarkan kode otorisasi atau sertifikat digital (sertel) sebagai tanda tangan elektronik. Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, menekankan pentingnya registrasi tersebut agar dapat mengirim SPT Tahunan 2024 secara elektronik. Kode otorisasi dan sertel berfungsi sebagai verifikasi dan tanda tangan digital di Coretax.
Wajib pajak dapat mengaktifkan Coretax dengan mengklik tombol merah ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah aktivasi, mereka harus segera mendaftar kode otorisasi atau memperoleh sertel melalui penyelenggara yang diakui. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814452/djp-catat-baru-ada-26-juta-wajib-pajak-yang-sudah-aktivasi-coretax).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.